Makna dari lambang BC sendiri memiliki dasar hukum yang kuat karena merupakan keputusan dari Menteri Keuangan RI tahun 1996, dengan nomor:52/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996, buat yang tidak percaya Googling aja deh, udah ane cobain. :maho ayo gan kita ke penjelasannya,
Direktorat Jenderal Bea Cukai |
LUKISAN (Bentuk lambang secara keseluruhan)
- Segi lima dengan gambar laut, gunung, dan angkasa di dalamnya;
- Tongkat dengan ulir berjumlah 8 di bagian bawahnya;
- Sayap yang terdiri dari 30 sayap kecil dan 10 sayap besar;
- Malai padi berjumlah 24 membentuk lingkaran
MAKNA (baru makna lambang nya :D)
- Segi lima melambangkan negara R.I. yang berdasarkan Pancasila;
- Laut, gunung dan angkasa melambangkan Daerah Pabean Indonesia, yang merupakan wilayah berlakunya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.
- Tongkat melambangkan hubungan perdagangan internasional R.I. dengan mancanegara dari/ke 8 penjuru angin
- Sayap melambangkan Hari Keuangan R.I. 30 Oktober dan melambangkan Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
- Lingkaran Malai Padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Bea dan Cukai adalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
WARNA (yang ini warna lambangnya :D)
- Disesuaikan dengan warna dasar dan penggunaanya.
harus warna dasar berarti ? hhmmmmm, begitu..
oke,ane harap dapat membantu kita sebagai calon pegawai BC #Amiiiiiiiiiiiinnnnn. :)
bahasanya bikin formal dunk, biar bisa dtranslete,,
BalasHapus